Terkait dengan pelak sanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman pembentukan Cadangan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahan Reasuransi Syariah dimana berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tersebut setiap perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan asuransi dengan prinsip syariah, dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah wajib menghitung dan melaporkan cadangan teknis bagi setiap perusahaan serta gambaran umum tentang IFRS17/PSAK74 dalam cadangan teknis.
Berdasarkan dengan hal tersebut di atas maka kami Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) dan Kantor Konsultan Aktuaria Muh Imam Basuki dan Rekan akan melakukan workshop pembentukan cadangan teknis perusahaan asuransi umum yang akan diselenggarakan :
Hari, tanggal : Jumat – Sabtu, 18 – 19 Nopember 2022
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Link Pendaftaran : bit.ly/CADANGANTEKNIS-AAMAI